Polisi Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi

SM (51) alias Sudin bin Mulin dan guru berinisial MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan guru ngaji di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi menetapkan pria berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan guru berinisial MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan guru ngaji di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi. Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/09). 

Menurut Saufi, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi. "Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

BACA JUGA:Mantan Presma UNSIKA Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Bebas Masalah Hukum

Korban, kata Saufi tiga orang dan semuanya dibawah umur. "Korban sampai saat ini ada 3 semuanya di bawah umur," kata dia.

Kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.  "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024. "Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Sukses Bangun Hotel Nusantara di IKN, Jokowi Apresiasi Konsorsium

Sebelumnya di beritakan, Guru ngaji di Pondok Pesantren, Al-Qona'ah, disinyalir melakukan pelecehan seksual selama berkali-kali kepada anak muridnya yang berlangsung di Kp Jarakosta Asem RT 02 RW 02 Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut terungkap oleh korban yang tiba-tiba mengadukan kepada sang ibu untuk berhenti melakukan kegiatan mengaji usai disinyalir telah mendapatkan tindakan asususila berkali-kali yang kerap dilakukan oleh sang guru.

"Kalau pengakuan anak saya dia bilang mamah, nyai mah pengen berhenti ngaji, emang kenapa nyi? Embung katanya gitu, lah masa guru gak pantes atuh malam-malam masuk ke kamar langsung naek ke badan nyai langsung nindihin nyai, dibelai di cium gitu," kata TM (34) Orang tua dari korban ketika di wawancarai Cikarang Ekspress Kamis (26/09).

Merasa kecewa atas tindakan yang kerap dilakukan oleh sang guru kepada anaknya, TM menyebut tidak terima sehingga ia memutuskan kepada sang anak untuk berhenti mengaji di Pondok Pesantren, Al-Qonaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: